"Begitu korban ke kamar mandi langsung diikuti pelaku dan ditikam menggunakan pisau yang telah disiapkan," kata Fadillah.
HABADAILY.COM, Banda Aceh - Kasus pembunuhan seorang warga Pidie, Fajarullah (25), di Gampong Gla Meunasah Baro, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, pada Senin 29 Januari 2024, ternyata berbuntut masalah utang.
Pelaku pembunuhan tersebut berinisial MRV (20), warga Ateuk Jawo, Banda Aceh. Ia ditangkap di kawasan Krueng Barona Jaya, Senin 29 Januari 2024,
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pretama mengatakan, pelaku membunuh korban karena merasa sakit hati ditagih utang.
"Pelaku dan korban merupakan rekan kerja di kios Berkah Cell. Pelaku merasa pembagian hasil tidak sesuai, sehingga mengambil uang kios dengan alasan pinjam hingga Rp 80 juta," kata Fadillah dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Selasa (30/01/2024).
Baca Juga: Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Pembunuhan di Krueng Barona Jaya
Karena uang yang dipakai telah mencapai puluhan juta, korban menagih kepada pelaku secara terus menerus dan sempat mengancam untuk menghentikan kerjasama jika uang pinjaman tidak dikembalikan.
Tidak terima dengan ancaman tersebut, pelaku merencanakan untuk menghabisi korban. Ia menunggu korban ke kamar mandi pada malam hari.
"Begitu korban ke kamar mandi langsung diikuti pelaku dan ditikam menggunakan pisau yang telah disiapkan," kata Fadillah.
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan di Benk Kupi Banda Aceh, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Korban tewas seketika di tempat kejadian perkara.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang diperoleh. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
"Pelaku sempat mengelabui petugas dengan memberikan keterangan palsu," ujar Fadillah.
Baca Juga: Mayat Pria Lansia Ditemukan Mengapung di Krueng Tingkeum Kutablang
Usai menangkap pelaku, petugas meminta pelaku menunjukkan lokasi pisau dibuang. Pisau yang digunakan oleh pelaku dibuang di daerah Batoh dan ditemukan untuk barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 340 jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun penjara.