Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI), memberikan hak paten merek ‘NYAN CAP’ kepada semua produk produk Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh Besar. FOTO For Habadaily.com
3 dari 3 halaman
“Dengan keluarnya hak paten ini, kami akan makin termotivasi untuk mengikuti event promosi, sekaligus meningkatkan pembinaan para pengrajin terutama dalam hal kualitas produk,” tutur Cut Anda.
Penyerahan hak paten itu berlangsung di Rumah Batik Malaka, Kecamatan Kutamalaka, Aceh Besar, Sabtu (23/12/2023) lalu. Saat ini Dekranasda Aceh Besar telah membina berbagai produk kerajinan, mulai dari kain songket, ragam batik khas Aceh Besar, anyaman bili hingga ragam kuliner termasuk masakan sie reuboh.
Dengan keluarnya hak paten itu, semua produk Dekranasda Aceh Besar telah terlindungi secara legal, termasuk dari sisi hukum.
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow