HABADAILY.COm, Kota Jantho - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI), memberikan hak paten merek ‘NYAN CAP’ kepada semua produk produk Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh Besar.
Dengan adanya hak paten itu, semua produk Dekranasda Aceh Besar terlindungi dari upaya plagiasi merek yang akan berkonsekuensi hukum jika ada yang melakukannya.
“Kita beri apresiasi kepada Kemenkumham RI yang telah menindaklanjuti usulan hak paten tersebut. Ini menjadi jalan untuk Dekranasda Aceh Besar, akan makin berkembang di masa depan,” kata Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto selaku pembina Dekranasda Aceh Besar, Senin (25/12/2023).
Kata Iswanto, hak paten itu adalah legalisasi produk yang dinantikan semua pihak, agar mereka terlindungi dari pembajak merek atau sejenisnya yang sangat merugikan pihak produsen dari sisi manapun.