43 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Satpol PP dan Bea Cukai di Banda Aceh

November 30, 2023 - 23:57
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh dan Petugas Bea Cukai menyita puluhan ribu batang rokok tanpa cukai atau ilegal. Kamis (30/11/2023). FOTO For Habadaily.com

HABADAILY.COM, Banda Aceh - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh dan Petugas Bea Cukai menyita puluhan ribu batang rokok tanpa cukai atau ilegal. Rokok ilegal yang disita tersebut terdiri dari berbagai merek, seperti H&D, L.A. Bold, Diplomat, dan Djarum Black.

"Sebanyak 42.120 ribu batang rokok ilegal berhasil disita Satpol PP dalam kegiatan operasi pasar selama beberapa hari, yakni sejak tanggal 21 hingga 30 November 2023 di berbagai penyalur di Banda Aceh," kata Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, Kamis (30/11/2023).

Kata Muhammad Rizal, rokok illegal tersebut disita dari hasil operasi yang dilakukan tim gabungan personil Satpol PP bersama petugas bea cukai dan dibantu Polri.

"Kita lakukan operasi pada tanggal 21, 23, 28 Nopember dan hari ini. Hasilnya ada 3.582 bungkus rokok illegal dengan berbagai merek yang disita," ungkap Muhammad Rizal.

Muhammad Rizal mengatakan, rokok ilegal merupakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai. Peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara karena tidak membayar pajak.

"Praktek jual beli rokok ilegal ini juga merugikan masyarakat secara umum karena pembangunan dari hasil cukai rokok tidak terjadi," kata Muhammad Rizal.

Muhammad Rizal mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Ia juga meminta kepada para pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal.

"Mari kita bersama-sama menjaga agar peredaran rokok ilegal di Banda Aceh dapat ditekan," kata Muhammad Rizal.

Sahal Savana, Koordinator Tim Operasi Pasar Rokok Illegal dari Bea Cukai Banda Aceh mengungkapkan kerugian negara dari praktek jual beli rokok ilegal yang disita tersebut mencapai Rp65.085.100. Rinciannya nilai cukai Rp51.443.200, pajak rokok Rp5.144.300 dan PPN HT Rp8.496.600.

Usai konferensi pers di Kantor Satpol PP, rokok ilegal sebanyak 3.582 bungkus itu dibawa ke kantor bea cukai untuk kemudian akan dimusnahkan.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.