HABADAILY – Mulai 1 Oktober 2023, PT Pertamina memberlakukan aturan baru pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Public Service Obligation (PSO) atau LPG 3 kilo gram bersubsidi.
Dikutip CNBCIndonesia.com, pembelian LPG 3 kilogram akan diberlakukan pencatatan melalui sistem Subsidi Tepat Pertamina.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan, aturan ini adalah tidak lanjut dari surat tugas yang diamanatkan Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pencatatan melalui sistem untuk pembelian LPG 'Melon' ini sudah bisa dilakukan pada pangkalan LPG resmi Pertamina.
Pembelian melalui pendaftaran ini sudah bisa dilakukan di hampir semua pangkalan resmi Pertamina.