HABADAILY – Mulai 1 Oktober 2023, PT Pertamina memberlakukan aturan baru pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Public Service Obligation (PSO) atau LPG 3 kilo gram bersubsidi.
Dikutip CNBCIndonesia.com, pembelian LPG 3 kilogram akan diberlakukan pencatatan melalui sistem Subsidi Tepat Pertamina.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan, aturan ini adalah tidak lanjut dari surat tugas yang diamanatkan Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pencatatan melalui sistem untuk pembelian LPG 'Melon' ini sudah bisa dilakukan pada pangkalan LPG resmi Pertamina.
Pembelian melalui pendaftaran ini sudah bisa dilakukan di hampir semua pangkalan resmi Pertamina.
"Dapat kami laporkan bahwa dari 243.852 pangkalan saat ini 99,5% pangkalan itu berhasil didaftarkan ke dalam sistem, lalu 98,4% telah melakukan aktivasi di dalam sistem, sehingga jumlah pangkalan yang sudah dapat bertransaksi menggunakan sistem," tambahnya.
Dengan begitu, Riva mengungkapkan bahwa pembelian melalui pencatatan ini bisa mendata masyarakat yang bisa membeli LPG 3 kg yang belum terdaftar dalam sistem.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2023 bagi masyarakat yang akan melakukan pendaftaran.
Adapun registrasi ini bertujuan untuk pendataan bagi masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi.
Menurut Tutuka, pembelian LPG 3 kg nantinya hanya akan ditujukan bagi masyarakat yang sudah terdaftar.
Oleh sebab itu, pendaftaran ini bersifat wajib bagi pengguna LPG 3 kg.
Dalam registrasi tersebut, Kementerian ESDM bakal mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).