HABADAILY.COM-Skripsi bukan lagi menjadi syarat kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan, syarat kelulusan diserahkan kepada setiap kepala program pendidikan di perguruan tinggi.
Dilansir CNNIndoensia.com, Nadiem menyatakan tugas akhir bisa beragam, baik berbentuk prototipe, proyekmaupun lainnya.
“Bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," kata Nadiem, Selasa (29/8).
Keputusan ini adalah bagian dari program merdeka belajar yang digagasnya, sehingga dalam mengukur kompetensi seseorang tidak lagi lewat satu cara, terlebih untuk mahasiswa vokasi.