HABADAILY.COM-Skripsi bukan lagi menjadi syarat kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan, syarat kelulusan diserahkan kepada setiap kepala program pendidikan di perguruan tinggi.
Dilansir CNNIndoensia.com, Nadiem menyatakan tugas akhir bisa beragam, baik berbentuk prototipe, proyekmaupun lainnya.
“Bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," kata Nadiem, Selasa (29/8).
Keputusan ini adalah bagian dari program merdeka belajar yang digagasnya, sehingga dalam mengukur kompetensi seseorang tidak lagi lewat satu cara, terlebih untuk mahasiswa vokasi.
Dia menilai kompetensi justru bisa diukur dari proyek dan implementasi yang dilakukan mahasiswa.
"Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi, Ini udah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?" ucap dia.