Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan dan Pembunuhan Warga Aceh
Koalisi Desak Peradilan Umum Terhadap Oknum TNI dan Paspampres
"Presiden dan DPR juga didesak segera melakukan reformasi peradilan militer dengan cara membuat Perppu tentang perubahan sistem peradilan militer atau segera mengajukan revisi terhadap UU peradilan militer"
HABADAILY.COM - Oknum Paspampres didesak untuk diadili di Peradilan Umum dan Darurat Reformasi Peradilan Militer, menyusul kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur.
Desakan itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan, lewat rilis yang diterima Habadaily.com, Senin 28 Agustus 2023.
“Semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum sehingga semua wajib diadili dalam peradilan yang sama jika terlibat kejahatan yakni di dalam peradilan umum.” Tulis Koalisi dalam rilisnya.
Koalisi berpendapat jalur peradilan umum menjadi upaya memastikan proses hukumnya berlangsung transparan dan akuntabel.
Presiden dan DPR juga didesak segera melakukan reformasi peradilan militer dengan cara membuat Perppu tentang perubahan sistem peradilan militer atau segera mengajukan revisi terhadap UU peradilan militer.
Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan diisi sejumlah lembaga yakni Imparsial, Kontras, Amnesty International, YLBHI, PBHi, LBH Jakarta, Centra Initiative, Walhi, HRWG, ICW, Forum de Facto, ICJR, Setara Institute dan LBH Masyarakat.
Seperti diberitakan, Imam Masykur, asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, meninggal dunia di Jakarta.
Korban diduga diculik dan disiksa oleh oknum TNI, dimana satu diantaranya bertugas sebagai Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres)
Jenazah korban sudah dikebumikan di kampung halamannya, Sabtu (26/8/2023).