DPRK Bireuen Temukan Sejumlah Pelanggaran Hukum pada Proyek Stadion Paya Kareung

HABADAILY.COM—DPRK Bireuen menemukan sejumlah indikasi pelanggaran hukum pada proyek penimbunan Stadion Paya Kareung yang dikerjakan CV Almas Jaya. Proyek itu menguras Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2022 senilai Rp9.810.036.000.
Temuan tersebut dibeberkan dalam Rapat Paripurna DPRK Bireuen tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Bireuen Tahun Anggaran 2022 yang digelar di gedung dewan setempat, Selasa (13/6/2023).
“Mengenai proyek penimbunan Stadion Paya Kareung dengan pagu Rp9.810.036.000 bersumber DOKA Tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV Almas Jaya, Tim Pansus LKPJ sudah melakukan kunjungan ke lapangan dan melihat langsung lokasi penimbunan tersebut,” sebut Zulkarnaini, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRK Bireuen terhadap LKPj Bupati Bireuen Tahun Anggaran 2022.
Dari kunjungan tersebut, sebut politisi Partai Aceh ini, Tim Pansus LKPj menemukan beberapa persoalan. Antara lain, lokasi penimbunan telah dipagari oleh masyarakat karena belum diselesaikan persoalan ganti hak penggarapan lahan oleh masyarakat sekitar. “Menurut keterangan dari keuchik (kepala desa) setempat, bahwa ganti hak garap tersebut dijanjikan oleh pemerintah daerah dan telah diserahkan,” katanya.
Namun, lanjut dia, terjadi kekurangan dana sehingga ada warga yang tanahnya belum dibayarkan sehingga memagari lokasi penimbunan itu. “Dalam hal ini, pemerintah diminta untuk menyelesaikan persolan tersebut,” sebut legislator yang akrab disapa Zoel Sopan ini.
Menurut hemat pihaknya, kata Zoel Sopan, Pemerintah Kabupaten Bireuen juga telah mengambil kebijakan sangat keliru dan melanggar hukum dengan meminta kepada pihak rekanan untuk membayarkan sejumlah Rp150 juta sebagai ganti hak penggarap lahan tersebut. “Hal ini dapat ditafsirkan bahwa pemerintah telah melakukan gratifikasi dengan meminta sejumlah uang kepada rekanan,” katanya.
Menurut dia, permintaan uang tersebut dapat berdampak pada berkurangnya kepatuhan rekanan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Maka wajar dalam proses pelaksanaan, rekanan kemudian mengurangi volume pekerjaan sebagaimana temuan BPK-RI Perwakilan Aceh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2022 terdapat kerugian sebesar Rp221.742.000,” beber Zoel Sopan.
Walaupun kemudian kerugian negera telah dikembalikan ke kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bireuen, sambung Zoel Sopan, namun pelanggaran berupa pengurangan volume telah dilakukan oleh rekanan dengan tanpa dikoreksi oleh Konsultan Pengawas Pekerjaan.
Selain itu, Tim Pansus juga menemukan bahwa material yang digunakan untuk penimbunan Stadion Paya Kareung itu diangkut dari lokasi galian C ilegal. “Lokasi pengerukan material yang terletak di Desa Buket Teukueh, Kecamatan Kota Juang, merupakan lokasi yang tanpa adanya izin galian C,” ungkapnya.
Dikatakannya, hal itu diketahui dari pantauan dan hasil wawancara dengan masyarakat setempat yang mengakui bahwa material timbunan memang diambil di lokasi tersebut. “Dengan demikian, proyek yang didanai oleh pemerintah tersebut telah melanggar PP Nomor 22 Tahun 2010 tentang wilayah pertambangan dan PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara,” kata Zoel Sopan.
Oleh karena itu, Pansus LKPj merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait pengerukan tanah timbun di tempat yang tanpa izin galian C tersebut. “Kami juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk mengevaluasi perusahaan yang terlibat dalam penimbunan Paya Kareung, karena telah mengambil tanah dari galian C yang tidak berizin,” imbuhnya.
Dalam rapat paripurna itu, Tim Pansus LKPj juga memaparkan berbagai temuan lain menyangkut pelaksanaan pembangunan Bireuen Tahun Anggaran 2022. Di antaranya, pembangunan Jalan Alue Iet - Pante Karya Kecamatan Peusangan Siblah Krueng yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2022 sebesar Rp2.041.641.000. Proyek yang dikerjakanoleh CV Raisya Indah Seulanga itu ditemukan rusak parah setelah dilakukan serah terima dari rekanan kepada pemerintah.
Kemudian temuan bangunan liar yang diduga untuk Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Gampong Paku, Kecamatan Simpang Mamplam. Pansus memastikan pabrik tersebut belum memiliki IMB/PBG dan AMDAL serta izin-izin lainnya.
Tak hanya itu, Tim Pansus LKPj juga menemukan kejanggalan pada penggunaan bantuan hibah untuk KONI Bireuen tahun 2022, serta beberapa temuan lain yang terindikasi melanggar hukum.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar SSos, didampingi Wakil Ketua Syauqi Futaqi dan dihadiri sejumlah anggota dewan. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri langsung Pj Bupati Bireuen Dr Aulia Sofyan PhD, Sekda, para Asisten, dan sejumlah kepala SKPK di lingkup Pemkab Bireuen.[]