Mei mengaku, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum ada empat tahap yang dilakukan pada pembangunan kawasan simpang tujuh tersebut.
“Untuk pembebasan lahan di seputaran Simpang Tujuh ini kita gunakan cara bertahap yaitu ada empat tahap yang harus dilalui mulai dari tahap perencanaan yang sudah selesai kita kerjakan dengan menghasilkan produk DPPT, kemudian tahap persiapan, pelaksanaan dan penyerahan akhir,” kata Mei.
Selanjutnya, Mei menjelaskan pembangunan tersebut akan masuk pada tahap persiapan yang mana pada tahap ini akan lahir daftar nominatif bangunan-bangunan apa saja yang berimbas dari pembangunan simpang tujuh (bundaran) tersebut.
“Daftar nominatif ini yang bakalan dinilai oleh KJPP berapa harga tokonya, kios jualan dan lain-lain yang terletak di lokasi pembangunan, kemudian baru kita lakukan pembebasan lahannya,” pungkas Mei.