Beraksi di Lima TKP, Tiga Tersangka Pencurian Diringkus Polisi di Banda Aceh

May 25, 2023 - 20:43
Polisi ringkus tiga tersangka pencurian yang beraksi di lima TKP di Banda Aceh. FOTO. Muhammad Zia Ulhaq/Habadaily.com

Ketiga para tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1), (3), (4) dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman kurungan 9 tahun penjara.

HABADAILY.COM, Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil meringkus tiga tersangka pencurian saat sedang menginap di salah satu Hotel di Kota Banda Aceh. Ketiga tersebut tersebut yakni berinsial MH (28) asal Peukan Bada, serta BS (35) dan AB (43) berasal dari Medan.

Adapun modus pencurian, para tersangka mengincar rumah yang kosong atau tanpa penghuninya, diketahui dalam aksi ini tidak ada korban jiwa.

Ketiga tersangka tersebut melakukan pencurian di lima TKP diantaranya wilayah Desa Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Desa Garot Kecamantan Darul Imarah, Alu Blang Gampong Ateuk Jawo, Baiturrahman, dan dua kali di wilayah Desa Jeumpit kecamatan Dariul Imarah, Aceh Besar.

"Dari masing-masing TKP Poresta Banda Aceh berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu unit mobil Innova, satu pucuk senjata air soft gun dan senjata tajam lainya," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, pada komprensi pers, Kamis (25/5/2023) di Banda Aceh.

Kata Kompol Fadillah, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang cash dan emas, dan diperkirakan kerugian mencapai Rp604 juta rupiah.

“Ketiga para tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1),(3), (4) dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan kurungan 9 tahun penjara,” jelanya.

© 2024 PT Haba Inter Media | All rights reserved.