“Memanfaatkan teknologi ini yang di kemas dengan sangat bagus bisa melakukan promosi secara digital. Lalu digitalisasi itu menjadi ekonomi kreatif bagi anak-anak muda Aceh. Sehingga anak muda ini satu HP bisa melahirkan berbagai karya yang dimiliki. Ini yang harus kita tempah, dan saya pikir kita orang Aceh dan anak muda Aceh tidak bodoh-bodoh amat,” jelasnya.
Diakhir sesi diskusi, muncul beberapa rekomendasi dari seluruh peserta dan narasumber terkait impelentasi UUPA yang harus dikawal oleh semua pihak di Aceh. Begitu juga dengan fenomena paska lahirnya Qanun LKS, seluruh peserta menginginkan agar qanun tersebut direview kembali atau direvisi. Mengingat banyak muncul keresahan utamanya para pelaku usaha, misalnya dalam hal proses transaksi perbankan di Aceh.
Selain itu, pesert juga merekomendasikan kepada Pemerintah Aceh dan DPRA untuk meminta Bank Aceh agar menyalurkan kredit untuk para pelaku UMKM di Aceh.
Adapun pemateri dalam diskusi ini Prof. Dr. Gunawan Adnan, Ph.D Akademisi/Guru Besar UIN Ar Raniry, M. Rizal Falevi Kirani Ketua Komisi V DPRA, Bustami Wakil Ketua GP Anshor Provinsi Aceh, Muhammad Joni pembina Jaringan Anak Syuhada Aceh dan moderator Ryan Abdillah.[]