HAkA dan Forum LSM Desak Putusan PT Kallista Alam Diambil Alih MA

October 13, 2021 - 00:02
[Dok. Auriga Nusantara] Ekosistem gambut Rawa Tripa, Kab. Nagan Raya, Aceh, yang terbakar dan dikonversi menjadi kebun sawit oleh PT Kallista Alam.
2 dari 3 halaman

Sehubungan dengan sikap PN Suka Makmue itu, Forum LSM Aceh dan Yayasan HAkA  lantas menggagas petisi yang menuntut agar MA mengambil alih kewenangan eksekusi itu. Pengambil alihan itu, menurut Sudirman Hasan, sah menurut hukum.

Sebelumnya Forum LSM Aceh telah  melakukan analisis mendalam terkait pengambilalihan kewenangan itu dalam sebuah expert meeting yang  berlangsung di Hotel Kyriad, Banda Aceh 16 September lalu.

Pakar hukum yang hadir, antara lain,  akademisi dari Universitas Syiah Kuala, seperti Dekan Fakultas Hukum Dr. M. Gaussyah SH. MH., dosen senior Dr. Yanis Rinaldi, SH, MHum, dan Rismawati SH, MHum.

Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Sugeng Riyono SH,M.Hum, juga turut hadir. Beliau juga adalah salah satu hakim yang menjadi anggota Pokja Lingkungan di MA. Dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tampak hadir Direktur Penanganan Sengketa Jasmin Ragil Utomo.

Semua pakar, termasuk Sugeng Riyono, sepakat kalau eksekusi putusan terhadap PT. Kallista Alam harus dilaksanakan. Sayangnya, PN Suka Makmue sebagai pihak yang berwenang, enggan menjalankan tugasnya dengan alasan belum ada tata hukum atau standar operating procedure (SoP) yang mengatur eksekusi putusan untuk kasus lingkungan seperti yang terjadi di Nagan Raya itu. Hal ini yang membuat ketua PN Suka Makmue gamang dalam menjalankan tugasnya.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.