HAkA dan Forum LSM Desak Putusan PT Kallista Alam Diambil Alih MA

October 13, 2021 - 00:02
[Dok. Auriga Nusantara] Ekosistem gambut Rawa Tripa, Kab. Nagan Raya, Aceh, yang terbakar dan dikonversi menjadi kebun sawit oleh PT Kallista Alam.
3 dari 3 halaman

Hakim Sugeng Riyono selaku anggota Pokja Lingkungan MA mengakui kalau eksekusi terhadap PT. Kallista Alam itu tidak semudah eksekusi kasus lainnya.

“Memang benar ada kekosongan hukum di sana  sehingga ini yang membuat Ketua PN Suka Makmue tidak mau berspekulasi memerintahkan juru sita  melakukan eksekusi di lapangan. Tapi kekosongan hukum ini seharusnya bisa diatasi melalui proses Judicial activism, yakni semacam terobosan hukum untuk mengisi kekopsongan yang ada. Judicial activism ini sangat penting dalam rangka mewujudkan keadilan,” kata Sugeng Riyono.

Masalahnya,  Ketua PN Suka Makmue tidak berani melakukan langkah terobosan hukum ini. Hal ini yang membuat Forum LSM Aceh dan kelompok pecinta lingkungan di Aceh berharap agar MA mengambilalih kewenangan itu dan segara melakukan eksekusi agar kasus yang membelit  PT Kallista Alam cepat selesai.(*)

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.