HAkA dan Forum LSM Desak Putusan PT Kallista Alam Diambil Alih MA

October 13, 2021 - 00:02
[Dok. Auriga Nusantara] Ekosistem gambut Rawa Tripa, Kab. Nagan Raya, Aceh, yang terbakar dan dikonversi menjadi kebun sawit oleh PT Kallista Alam.
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM - Forum LSM Aceh dan Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) menyampaikan petisi melalui laman change.org yang menuntut agar eksekusi terhadap perusahaan kelapa sawit PT. Kallista Alam segera diambil alih oleh Mahkamah Agung (MA).

Petisi itu disampaikan sebab Pengadilan Negeri Suka Makmue sebagai lembaga yang berwenang menangani eksekusi itu terkesan lamban menjalankan kewenangannya.

Forum LSM Aceh sebagai salah satu penggagas petisi menyebutkan, saat ini sama sekali tidak ada  ganjalan hukum apapun yang dapat menghalangi eksekusi itu.  Proses eksekusi seharusnya sudah bisa dilakukan sejak empat tahun lalu.

“Tapi selalu tertunda sebab PN Suka Makmue ragu menjalankannya. Padahal Ketua PN Suka Makmue sudah mengambil sumpah tim penilai aseet (appraisal) yang bertugas menghitung nilai asset perusahaan yang akan dieksekusi,” ujar Sekjen Forum LSM Aceh Sudirman Hasan saat konferensi pers Selasa 12 Oktober 2021 di Leuser Conservation Training Centre (LCTC).

Ia mengatakan, Ketua PN Suka Makmue enggan menugaskan juru sita mendampingi tim appraisal di lapangan, sehingga proses appraisal selalu gagal. Kegagalan itu menurutnya yang membuat eksekusi tidak berjalan sampai saat ini.

© 2024 PT Haba Inter Media | All rights reserved.