
Terdakwa pun melakukan banding atas putusan ini ke Mahkamah Syar’iyah Aceh. Seperti yang disampaikan Humas Mahkamah Syar'iyah Aceh, Darmansyah Hasibuan, Jumat (8/10/2021) kepada media, terdakwa dibebaskan melalui putusan Nomor 22/JN/2021/MS Aceh.
“Amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan,” ujar Darmansyah.

Jumat petang, Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh mendampingi keluarga korban menemui Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Dalam keadaan sedih, Ibu korban bercerita langsung kepada Ketua Komisi I, Tgk M Yunus, tentang kejadian yang menimpa anaknya.
“Kasus ini adalah satu dari banyaknya penanganan hukum kasus kekerasan seksual di Aceh yang kian memprihatinkan dalam tiga tahun terakhir,” ujar Syahrul, Direktur LBH Banda Aceh dalam pertemuan itu.