
HABADAILY.COM – Mahkamah Syar’iyah Aceh kembali memvonis bebas terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap anak. Kali ini, pelaku merupakan seorang ASN yang didakwa lantaran memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia empat tahun. Kasus ini terjadi di Aceh Besar.
Terdakwa bernisial SU (46 tahun) merupakan seorang aparatus sipil negara yang bekerja di Banda Aceh. Ibu korban yang mengetahui kejadian yang menimpa anaknya itu langsung melaporkan pelaku ke Polresta Banda Aceh. SU ditangkap polisi pada Februari 2021.
Dalam persidangan akhir di Mahkamah Syar’iyah Jantho, Agustus lalu, SU divonis bersalah dengan hukuman 180 bulan (16 tahun) penjara. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram, sebagaimana diatur pada Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan wajib membayar restitusi kepada anak korban dan keluarga sebesar Rp 14,2 juta.
Terdakwa pun melakukan banding atas putusan ini ke Mahkamah Syar’iyah Aceh. Seperti yang disampaikan Humas Mahkamah Syar'iyah Aceh, Darmansyah Hasibuan, Jumat (8/10/2021) kepada media, terdakwa dibebaskan melalui putusan Nomor 22/JN/2021/MS Aceh.
“Amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan,” ujar Darmansyah.

Jumat petang, Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh mendampingi keluarga korban menemui Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Dalam keadaan sedih, Ibu korban bercerita langsung kepada Ketua Komisi I, Tgk M Yunus, tentang kejadian yang menimpa anaknya.
“Kasus ini adalah satu dari banyaknya penanganan hukum kasus kekerasan seksual di Aceh yang kian memprihatinkan dalam tiga tahun terakhir,” ujar Syahrul, Direktur LBH Banda Aceh dalam pertemuan itu.
Ia mengatakan, pihak keluarga kini khawatir adanya intimidasi yang sangat mungkin terjadi setelah terdakwa dibebaskan. Ia lantas meminta Komisi I DPRA memberi perhatian khusus terkait kondisi tersebut.
“Hak korban dan keluarganya wajib dilindungi,” pungkasnya.[]