
HABADAILY.COM – Mahkamah Syar’iyah Aceh kembali memvonis bebas terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap anak. Kali ini, pelaku merupakan seorang ASN yang didakwa lantaran memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia empat tahun. Kasus ini terjadi di Aceh Besar.
Terdakwa bernisial SU (46 tahun) merupakan seorang aparatus sipil negara yang bekerja di Banda Aceh. Ibu korban yang mengetahui kejadian yang menimpa anaknya itu langsung melaporkan pelaku ke Polresta Banda Aceh. SU ditangkap polisi pada Februari 2021.
Dalam persidangan akhir di Mahkamah Syar’iyah Jantho, Agustus lalu, SU divonis bersalah dengan hukuman 180 bulan (16 tahun) penjara. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram, sebagaimana diatur pada Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan wajib membayar restitusi kepada anak korban dan keluarga sebesar Rp 14,2 juta.