Kadis ESDM: Pendapatan Migas Aceh Masih Sangat Fluktuatif

October 3, 2021 - 09:46
Kadis ESDM Aceh, Mahdinur. [Dok. Ist]
2 dari 3 halaman

Lebih lanjut, dalam mengembangkan potensi migas yang dimiliki Aceh, selain butuh pengelolaan secara optimal oleh pemerintah, Mahdinur mengatakan perlunya dukungan dari seluruh kalangan.

Dirinya merujuk pada UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, dimana Pasal 160 tercantum bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh mengelola bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi, yang berada di darat dan laut pada wilayah kewenangan Aceh dengan membentuk suatu badan pelaksana yang ditetapkan bersama.

Menindak lanjuti hal itu, Gubernur Aceh mengeluarkan SK No. 542/323/2013, sehingga melahirnya Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Pendirian BPMA mendorong keikutsertaan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan migas supaya memberikan manfaat yang lebih besar untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Adapun peranan BPMA, di antaranya mendukung dan meningkatkan pembinaan terhadap alih kelola Blok B yang sudah diperoleh. Selain itu badan ini juga mengawasi secara ketat peningkatan produksi dan pembukaan lapangan baru.

“BPMA juga menjadi fasilitator dan pendukung Badan Usaha Milik Aceh untuk memperoleh Partisipasi Interes (PI) yang maksimal, serta mendukung rencana BUMA untuk memperluas usahanya pada sektor Migas seperti pembangunan tangki kondensat pada KEK Arun,” jelasnya lagi.

Mahdi menyebutkan, saat ini terdapat 12 wilayah kerja migas aktif yang ada di Aceh, dimana sembilan wilayah di antaranya menjadi kewenangan Pemerintah Aceh melalui BPMA berupa area yang berada di daratan dan di bawah 12 mil laut, sedangkan tiga wilayah lainnya menjadi kewenangan SKK Migas berupa area yang berada di atas 12 mil laut.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.