HABADAILY.COM – Pendapatan pengelolaan migas Aceh sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 masih sangat fluktuatif. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdinur pada Sabtu (2/10/2021).
Dalam perkembangannya, sejaktahun 2017, total Dana Bagi Hasil (DBH) dan Tambahan Dana Bagi Hasil (TDBH) migas Aceh mulanya masih rendah, yaitu sebesar Rp 213 miliar per tahun.
“Rendahnya pendapatan DBH dan TDBH dikarenakan terjadinya penurunan produksi atau lifting secara alamiah karena produksi migas masih diharapkan pada lapangan-lapangan dan sumur-sumur lama yang ada di Aceh,” terang Mahdinur.
Kemudian, pada tahun 2018, terjadi peningkatan pendapatan DBH dan TDBH Aceh menjadi Rp 353 miliar per tahun. Hal ini dikarenakan kurang pembayaran di tahun-tahun sebelumnya yang dibayarkan di tahun 2018. Selain itu peningkatan disebabkan PT Pertamina Hulu Energi NSB berada pada masa akhir kontrak, sehingga mereka meningkatkan produksi secara maksimal pada Blok B.
Seterusnya di tahun 2019, pendapatan Aceh masih tinggi yaitu sebesar 333 miliar per tahun, dikarenakan pada tahun itu PT Medco E&P Malaka sudah mulai berproduksi sehingga menambah produksi dan pendapatan migas Aceh.
“Dan pada tahun 2020 yang lalu terjadi penurunan secara alamiah menjadi 194 miliar per tahun,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam mengembangkan potensi migas yang dimiliki Aceh, selain butuh pengelolaan secara optimal oleh pemerintah, Mahdinur mengatakan perlunya dukungan dari seluruh kalangan.
Dirinya merujuk pada UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, dimana Pasal 160 tercantum bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh mengelola bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi, yang berada di darat dan laut pada wilayah kewenangan Aceh dengan membentuk suatu badan pelaksana yang ditetapkan bersama.
Menindak lanjuti hal itu, Gubernur Aceh mengeluarkan SK No. 542/323/2013, sehingga melahirnya Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Pendirian BPMA mendorong keikutsertaan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan migas supaya memberikan manfaat yang lebih besar untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Adapun peranan BPMA, di antaranya mendukung dan meningkatkan pembinaan terhadap alih kelola Blok B yang sudah diperoleh. Selain itu badan ini juga mengawasi secara ketat peningkatan produksi dan pembukaan lapangan baru.
“BPMA juga menjadi fasilitator dan pendukung Badan Usaha Milik Aceh untuk memperoleh Partisipasi Interes (PI) yang maksimal, serta mendukung rencana BUMA untuk memperluas usahanya pada sektor Migas seperti pembangunan tangki kondensat pada KEK Arun,” jelasnya lagi.
Mahdi menyebutkan, saat ini terdapat 12 wilayah kerja migas aktif yang ada di Aceh, dimana sembilan wilayah di antaranya menjadi kewenangan Pemerintah Aceh melalui BPMA berupa area yang berada di daratan dan di bawah 12 mil laut, sedangkan tiga wilayah lainnya menjadi kewenangan SKK Migas berupa area yang berada di atas 12 mil laut.
Dari sembilan wilayah yang menjadi kewenangan BPMA, kata Mahdi, masih ada satu wilayah yang sedang dalam proses alih kewenangan dari SKK Migas ke BPMA yaitu WK Pertamina Aset 1 (PT Pertamina EP Rantau).
Mahdi berharap, agar ada kesamaan persepsi serta kolaborasi dari semua kalangan, agar saling memahami peran dan tugas masing-masing sehingga, tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
”Kalau belum satu persepsi maka akan sulit kita jalankan,” ujarnya.(*)