Prosesi penandatanganan alih kelola aset kelautan dan perikanan dari kabupaten ke Pemerintah Aceh, Jumat (1/10/2021). [Dok. Ist]
2 dari 2 halaman
“Sebaliknya, aset balai benih ikan yang sebelumnya dikelola pemerintah provinsi, berdasarkan regulasi harus dialih kelola kepada pemerintah kabupaten/kota,” terang Aliman.
Untuk PPI, kata dia, kabupaten yang menyerahkannya yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, Lhokseumawe, Aceh Utara, Nagan Raya, dan Aceh Selatan. Sedangkan kabupaten yang menerima alih kelola aset balai benih ikan dari Pemerintah Aceh adalah Kabupaten Bireuen dan Bener Meriah.(*)
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow