
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 28 nelayan Aceh yang menggunakan KM BSK 45 ditangkap oleh pihak berwenang India, di perairan Andaman dan Nikobar, pada tanggal 3 Maret 2020. Setelah menjalani serangkaian proses hukum dan dinyatakan bebas, pada tanggal 11 Januari 2021.
Sejak saat itu Pemerintah RI melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan merencanakan pemulangan 28 nelayan tersebut. Menyahuti langkah dimaksud, seluruh pihak terkait termasuk Panglima Laot Aceh membantu melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk memulangkan para nelayan.
Akhirnya, pada tanggal 29 Januari 2021, 28 nelayan asal Aceh ini tiba di Jakarta dan menjalani karantina yang merupakan prosedur penanganan Covid-19, meski pun pada 25 Januari 2021 para nelayan telah menjalani tes PCR Covid-19, di India dan dinyatakan negatif.
Namun, saat akan dipulangkan ke Aceh hari ini, sebanyak 5 orang nelayan dinyatakan positif Covid-19 dan harus menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Jakarta. Dan, 2 orang terkendala masalah administrasi.