Aturan tersebut diberlakukan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang akan berlaku mulai tanggal 3 Februari 2021.
Larangan juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang melakukan transit di 20 negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari terakhir sebelum menuju Arab Saudi.
Sementara itu, Judha Nugraha selaku Dirjen PWNI mengatakan bahwa WNI yang telah berada di sana masih bisa keluar wilayah dan pulang kembali ke Tanah Air.
"Penutupan tersebut berlaku untuk masuk ke wilayah Kerajaan Arab Saudi bagi warga negara dari 20 negara, termasuk bagi warga negara lain yang masuk ke wilayah Arab Saudi melalui 20 negara dimaksud. Jadi WNI yang masih di Saudi masih bisa keluar," ujar Judha ketika dihubungi, Rabu (3/2/2021).[liputan6]