"Selama di Saudi, mereka tetap harus disiplin menerapkan protokol kesehatan sesuai kebijakan pemerintah setempat," lanjut Endang Jumali.
Seperti diketahui, selama penutupan akses masuk hanya warga negara Saudi, diplomat, praktisi kesehatan, serta keluarga mereka yang diizinkan masuk. Kebijakan tersebut diambil dikarenakan semakin meningkatnya kasus covid-19 di negara Arab Saudi.
Para WNI yang sedang dalam perjalanan umrah, ketika pemerintah Arab Saudi mengeluarkan larangan sementara akibar Virus Corona.
Para WNI yang sedang dalam perjalanan umrah, ketika pemerintah Arab Saudi mengeluarkan larangan sementara akibar Virus Corona.(Source: KBRI Amman via Kemlu RI)
Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan larangan sementara untuk pelacong dari 20 negara, termasuk Indonesia.
Negara-negara yang dimaksud adalah Uni Emirat Arab, Mesir, Lebanon, Turki, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Perancis, Italia, Irlandia, Portugal, Swiss, Swedia, Brazil, Argentina, Afrika Selatan, India, Indonesia, Pakistan dan Jepang.