“Pasca hadirnya Dana Otsus di Aceh hingga saat ini (tahun 2020), angka kemiskinan mengalami penurunan hingga 15,32 persen. Sementara angka pengangguran menjadi 6,20 persen dibandingkan tahun 2002 dan 2005 lalu,” kata Gubernur Aceh.
Ia merincikan, dana Otsus Aceh selama ini dipergunakan untuk pembangunan pada beberapa bidang, diantaranya infrastruktur (Rp35,90 triliun), pemberdayaan ekonomi (Rp10,26 triliun).
Kemudian, untuk pengentasan kemiskinan (Rp 4,94 triliun), pendidikan (Rp15,30 triliun), sosial (Rp2,58 triliun), kesehatan (Rp10,21 triliun), dan keistimewaan (Rp1,66 triliun).
Ia menambahkan, pada dasarnya Dana Otsus selama ini telah mendorong Aceh keluar dari minus point kembali ke titik nol. Maka untuk memasuki tahapan pembangunan berikutnya dibutuhkan Dana Otsus Abadi, agar Aceh terus bergerak dari titik nol menuju poin positif.
“Tantangan yang dihadapi Pemerintah Aceh saat ini, secara regulasi belum terealisasinya seluruh peraturan pelaksana UUPA dan disharmonisasi regulasi yang berlaku secara nasional,” katanya.
Hal itu tambah Nova, mengakibatkan kewenangan Pemerintah Aceh tidak dapat dilaksanakan secara maksimal, dan keterbatasan Dana Otsus sampai 2027 belum menjamin teratasinya ketertinggalan pembangunan di Aceh.
Adapun kontribusi dana Otsus yang diproyeksikan akan diperoleh pada tahun 2021 hingga 2027 adalah dalam rentang Rp4,1 triliun hingga Rp7,8 triliun. Sedangkan DAU diproyeksikan pertahun rata-rata Rp2,1 triliun, PAD rata-rata Rp2,5 triliun dan sumber dana lainnya rata-rata Rp2,3 triliun.
“Semua dana tersebut akan diperuntukkan untuk program pembangunan dalam kisaran Rp4,6 triliun hingga Rp9,1 triliun per tahun. Namun demikian, dengan alokasi anggaran tersebut belum mencukupi untuk menuju positive point dalam rangka mengejar ketertinggalan Aceh,” kata Nova.