"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa plastik hitam yang diikat tali, satu pasang sendal jepit, uang senilai 99 juta, Sepeda Motor Suzuki Spin warna merah, Sepeda Motor Honda Vario putih Sepeda Motor Honda Vario 150 warna hitam, Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam serta BPKB Asli dan STNK Asli, spring bed, kipas angin, kompor gas, lima mayam emas berbetuk gelang, tabung gas serta tiga unit handphone," Kata Kapolresta.
Kapolresta mengatakan, pada saat pelaku HUS alias MI dibawa oleh petugas, ianya berteriak dan melawan petugas dan petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku dan pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan tindakan medis.
Dalam kasus tersebut, turut diamankan seorang wanita EL (33) tahun, isteri siri dari HUS alias MI yang mengetahui perbuatan suaminya serta menikmati hasil kejahatan dengan membeli satu gelang emas seberat 5 mayam serta membeli satu jnit Handphone merk Vivo warna biru.
Pelaku HUS alias MI dan MM Alias Amar dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, sementara itu isteri HUS alias MI dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penja