Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP.B /179/IV/yan.2.5/2020/SPKT tanggal 14 April 2020, Polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus yang terjadi tersebut berdasarkan barang bukti yang tertinggal di TKP berupa sendal jepit dan kantong plastik warna hitam milik pelaku.
"Personil Unit Jatanras dan Unit Ranmor melakukan olah TKP bersama Unit Intelkam Polsek Darul Imarah dan melakukan pemeriksaan terhadap korban serta saksi lainnya terkait barang bukti yang tertinggal di lokasi kejadian," tambah Kapolresta.
Setelah menemukan titik terang, Personil melakukan penangkapan terhadap MM alias Amar (20) warga Aceh Besar yang ikut serta melakukan aksi kejahatan pada malam tersebut dengan membawa hasil rampasan menggunakan sepeda motor milik korban, Kamis (28/4/2020) sekitar jam 23.00 WIB dirumahnya.
"Dari hasil keterangan yang disampaikan oleh MM alias Amar, Polisi bergerak menuju ke rumah yang dihuni pelaku di Komplek perumahan Arab Saudi, Miruk, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Jumat (29/4/2020) dini hari," lanjut Kapolresta Banda Aceh.
Sesampai petugas dirumah pelaku, petugas berhasil mengamankan juga isteri pelaku yang telah menikmati hasil kejahatan yang dilakukan oleh suaminya tersebut serta barang bukti lainnya dari hasil kejahatan yang dilakukannya, lanjutnya lagi.