Polresta Banda Aceh Melumpuhkan Pelaku Curas

May 4, 2020 - 19:43
Polresta Banda Aceh Melumpuhkan Pelaku Curas
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM - HUS alias MI (31) warga salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar harus dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh Petugas dari Sat Reskrim Polresta Banda Aceh setelah berhasil merampas uang senilai 320 juta dan sepeda motor milik seorang pedagang Zulmaidi (42) warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (13/4/2020) malam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH didampingi Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK MH mengatakan, pelaku yang juga pernah bekerja di toko milik korban tega merampas uang milik mantan majikannya itu.

"Korban saat itu kembali dari tokonya menuju rumah dengan membawa hasil penjualannya menggunakan sepeda motor miliknya. Tiba - tiba dua orang pelaku menggunakan sebo dari tempat persembunyian melompat kearah korban dengan tujuan korban terjatuh," kata Kapolresta.

Namun, disaat itu korban dan pelaku terjadi perlawanan sehingga salah satu pelaku mengalami luka dibagian telinga, dan pelaku berhasil melarikan sepeda motor serta uang yang disimpan dalam bagasi, tutur Kapolresta didampingi Kanit Jatanras Ipda Krisna Nanda Aufa, S.Trk dan Kasubbag Humas Iptu Hardi, SH.

"Uang milik korban itu dari hasil penjualannya selama seminggu di toko Teuka Baru di Darul Imarah, Aceh Besar," tambah Kapolresta.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.