MPU juga meminta Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota untuk membatasi terhadap keluar masuknya orang dan barang ke Aceh, kecuali alat dan kebutuhan medis serta bahan pokok lainnya.
Sementara itu, Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Aceh, Zahrol Fajri, mengimbau masysarakat untuk mematuhi Tausiah MPU Aceh tersebut. Apa yang telah ditetapkan MPU tersebut, ujar Zahrol, bisa menjadi rujukan masyarakat khususnya masyarakat Aceh dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.
“Harapan kami, mohon masyarakat patuhi tausiah itu. Apa yang diputuskan MPU bisa menjadi rujukan kita. Ayo kita tingkatkan ibadah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Zahrol.
Salah satu bunyi dari protokol kesehatan dalam penanganan covid-19 adalah imbauan untuk selalu mengenakan masker saat keluar rumah . Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau punggung lengan. Hal itu penting untuk menghindari tertular ataupun menularkan Covid-19.[]