Bagi setiap umat Islam, diharapkan menunaikan zakat, infaq dan sadaqah. Hal itu berguna untuk optimalisasi kepedulian dan perhatian terhadap kaum dhuafa/fakir miskin yang berdampak penularan Covid-19.
Sementara itu, MPU juga mengatur larangan-larangan selama bulan Ramadan dalam tausiahnya. Di antara yang harus dihindari adalah kegiatan berbuka puasa bersama dan kenduri nuzulul Quran. Selanjutnya adalah pelarangan safari ramadan, tadarus keliling, qiyamullail keliling, sahir bersama, subuh keliling, pawai takbiran, dan halal bi halal.
Selanjutnya, MPU mengajak masyarakat untuk melaksanan itikaf di sepuluh akhir ramadah. Sementara saat bersilaturrahim hari raya, masyarakat diimbau tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menggnunakan masker.
Kepada MPU kabupaten dan kota di seluruh Aceh diminta untuk merumuskan pelaksanaan ibadah dengan Forkopimda sesuai dengan penetapan status kawasan penularan Covid-19.
Sementara masyarakat harus selalu waspada terhadap tertularnya Covid-19 dari orang tidak bergejala. Salah satu caranya adalah dengan menghindari keramaian dan membatasi diri dengan kegiatan yang tidak penting.
Selanjut, dalam Tausiah itu, MPU meminta masyarakat untuk tidak menolak orang dengan status ODP, PDP, jenazah Covid-19 serta tenaga medis. “Penolakan terhadap mereka bertentangan dengan hukum agama, hukum negara dan hukum adat.”