Forkopimda Aceh Cabut Penerapan Jam Malam

April 5, 2020 - 00:50
Rapat bersama Forkopimda Aceh terkait Covid-19.
2 dari 3 halaman

4. Pengelolaan kegiatan ekonomi wajib menerapkan kaidah-kaidah menjaga jarak antar sesama (physical distancing).

5. Maklumat ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan.

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah berpesan, meski penerapan Jam malam telah dicabut, namun masyarakat diimbau untuk tetap mendukung upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19 di Aceh, yaitu tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat, serta menjaga jarak antar sesama atau physical distancing.

“Sesuai dengan poin ketiga dari maklumat ini, saya mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19, yaitu tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat, kurangi aktifitas fisik di luar rumah, tetap bekerja, belajar, dan beribadah di rumah, serta menghindari pusat keramaian, fasilitas umum, termasuk aktifitas keagamaan yang melibatkan orang banyak,” imbau Nova.

Sementara itu, terkait dengan Jaring Pengaman Sosial atau social safety net, Nova mengungkapkan bahwa saat ini Pemerintah Aceh sedang mengkonsolidasikan berbagai program yang ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh dengan program di kementerian dan lembaga terkait lainnya di tingkat nasional.

“Hingga saat ini pemerintah masih mengkonsolidasikan program jaring pengaman sosial atau sosial safety net yang ada di Pemerintah Aceh dengan di kementerian dan lembaga terkait lainnya. Penyatuan program antar lembaga ini diharapkan mampu memberikan bantuan yang layak bagi masyarakat terdampak, terutama rakyat kita yang masih kekurangan dan tentu saja UMKM,” sambung Plt Gubernur.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.