Tolak Omnibus Law, Buruh Aceh Demo DPRA

January 20, 2020 - 17:25
Aksi buruh menolak Omnibus Law di DPRA, Senin (20/1/2020). (Foto/Ist)
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM – Massa dari kalangan serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh (ABA) kembali mendatangi DPRA, Senin (20/1/2020). Mereka menyampaikan aspirasi penolakan terhadap RUU Omnibus Law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Sekjen Aliansi Buruh Aceh, Habibi Inseun kepada wartawan mengatakan, bahwa Omnibus Law (undang-undang sapu jagat) terkait kemudahan investasi itu, dianggap mengancam kesejahteraan kaum buruh. Kendati demikian, ujar dia, pada dasarnya buruh sangat setuju dengan investasi.

Namun kita akan melakukan perlawanan, jika demi investasi kesejahteraan dan masa depan kaum buruh dikorbankan,” sahutnya.

Adapun hal yang dikhawatirkan, keberadaan omnibus law cipta lapangan kerja akan merugikan kaum buruh. Hal ini jika dalam prakteknya nanti, omnibus law bisa menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, membebaskan buruh kontrak dan outsoursing (fleksibilitas pasar kerja), mempermudah masuknya TKA, menghilangkan jaminan sosial, dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.

"Jika pemerintah serius ingin menghilangkan hambatan investasi dalam rangka penciptaan lapangan kerja, maka pemerintah jangan keliru menjadikan masalah upah, pesangon, dan hubungan kerja menjadi hambatan investasi," kata dia lagi.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.