Taqwallah juga mengingatkan agar seluruh program yang dikerjakan harus sudah terlebih dahulu dikaji dengan detail sehingga target yang ingin dicapai dapat diketahui sejak awal.
Sosialisasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 menghadirkan Hilman Rosada dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Dalam penjelasannya dia mengatakan, landasan kebijakan Permendagri Nomor 90 adalah dalam rangka tertib perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, keterhubungan antara kinerja dan keuangan; kebutuhan statistik keuangan secara berjenjang hingga nasional; serta mengintegrasikan dan menyelaraskan proses bisnis pelayanan publik pemerintah daerah terkait pembangunan daerah dan keuangan daerah.
"Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri berupa penggolongan atau pengelompokan, pemberian kode, dan daftar penamaan menuju “single codebase” untuk digunakan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, serta pelaporan kinerja dan keuangan," ujar Hilman.