Aceh Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

November 22, 2019 - 18:27
Kadis Kominsa Aceh Marwan Nusuf BHSc MA menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik untuk Pemerintah Aceh yang diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM—Pemerintah Aceh menerima penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019. Aceh mendapat piala untuk kategori 'Badan Publik Pemerintah Provinsi Kualifikasi Menuju Informatif’.

"Alhamdulillah, Pemerintah Aceh kembali menjadi salah satu dari tujuh provinsi yang menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kualifikasi Menuju Informatif Tahun 2019 berdasarkan monitoring evaluasi oleh KIP Republik Indonesia dan diberikan oleh Ketua KI Pusat hari ini di Istana Wakil Presiden RI,"  kata Kadis Kominsa Aceh Marwan Nusuf,  Kamis (21/11/2019).

Marwan menegaskan bahwa Pemerintah Aceh sangat berkomitmen untuk terus memenuhi kewajiban yang diamanahkan oleh UU Keterbukaan Informasi Publik. "Bapak Plt Gubernur Aceh sendiri juga senantiasa mendorong penyediaan informasi yang makin bermanfaat bagi masyarakat, sehingga tidak hanya bagus di aksesnya tapi juga bagus di kualitas informasinya," kata Marwan Nusuf.

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dalam sambutannya mengingatkan bahwa informasi publik merupakan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Karenanya, memberikan informasi publik merupakan kewajiban badan publik. Untuk itu, Ma'ruf meminta kepada pimpinan badan publik, dapat meningkatkan kualitas konten informasi yang disampaikan.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.