Dewan dan Pemko Banda Aceh Sepakat Hadirkan Regulasi Reklame

November 15, 2019 - 14:11
Irwansyah ST
2 dari 2 halaman

Sebenarnya, menurut dia, dari papan reklame bisa dapatkan ini pertama izin titik, selama ini tidak ada. “Padahal ini sudah memakai kekayaan negara untuk memasang baliho, karena memakan badan jalan, trotoal, dan sebagainya. Tapi negara tidak pernah mendapatkan izin pemakaian atau tidak ada uang sewa titik,” ungkapnya.

Selain itu, kata Irwansyah, ini merupakan konstruksi bangunan karena mirip gedung. “Semala ini gedung yang dibangun memiliki retribusi IMB, jadi ini juga sama sebenarnya. Tapi tidak pernah ada retribusi IMB untuk papan reklame ini,” katanya.

Inilah tambahan dua poin potensi yang dapat dan otomatis kalau selama ini misalnya hanya medapatkan sekitar Rp4,7 miliar, mungkin dengan adanya regulasi yang disepakati ini bisa menambah pendapatan ke depan.

"Bisa mendapatkan retribusi tiga kali lipat. Ini juga menjadi catatan DPRK untuk terus mengawal bagaimana regulasi juga salah satu yang menghambat maksimalnya pendapatan selama ini," sambung Irwansyah.[]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.