HABADAILY.COM—Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama Pemerintah Kota sepakat membuat regulasi yang mengatur tentang papan reklame dalam kawasan Banda Aceh.
Hal tersebut disampaikan Irwansyah ST, Seketaris Komisi III DPRK Banda Aceh, di Ruang Kerjanya, Kamis (14/11/2019). Menurutnya, selama ini posisi reklame di kota Banda Aceh sudah pada posisi tidak sehat, mulai dari pengelolaannya yang tidak tertib, model balihonya juga tidak seragam yang mengangu estetika wajah kota.
"Kemudian Pendapatan Asli Daerag (PAD) juga tidak maksimal dari sektor reklame, padahal Banda Aceh butuh pendapatan yang maksimal untuk bisa membuat jalan, menata kota dan menambah pencayaan lampu taman," kata Irwansyah.
Dalam membangun kota Banda Aceh membutuhkan anggaran besar, tapi uang yang didapatkan selama ini belum terkumpul dengan maksimal, termasuk dari papan reklame. Dari satu titik reklame pemerintah hanya dapat satu sumber pendatapan yaitu pada saat pemasangan kain balihonya. "Itu namanya pajak, tatepi sebenarnya kita bisa mendapatkan tiga sumber pendapatan," kata Irwansyah.
Menurut catatan dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, papar Irwansyah, jumlah papan reklame di Banda Aceh per 2006 yang lalu memiliki 300 titik baliho. “Persoalannya saat ini sudah kurang sehat, terlalu banyak, tidak stabil sehingga pendapatannya tidak maksimal,” katanya.