HABADAILY.COM—Komite III DPD RI melakukan pengawasan atas penerapan dua undang-undang di Provinsi Aceh. Dalam kunjungan yang dipimpin oleh Ketua Komite, Bambang Sutrisno itu, ikut hadir 12 anggota termasuk Wakil Ketua I Muhammad Gazali dan juga Anggota DPD asal Aceh, Fadhil Rahmi.
Kedatangan Komite III DPD RI untuk mengawasi penerapan Undang-Undang No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang No.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas itu ke Aceh, disambut langsung oleh Asisten III Sekda Aceh, Bukhari serta para kepala SKPA terkait.
Terkait kepariwisataan, kata Bukhari, pemerintah Aceh terus melakukan perbaikan, demi mendukung tercapainya target kedatangan wisatawan ke Indonesia. Kedatangan para pimpinan dan anggota DPD RI ke Aceh diharapkan bisa mendapatkan hasil maksimal.
Ketua Komite III DPD RI, Bambang Sutrisno, mengatakan hasil dari kunjungan kerja ke Aceh nantinya akan dibicarakan dalam rapat bersama pihak DPR RI dan diharapkan bisa berpengaruh pada kebijakan-kebijakan yang dilahirkan oleh pemerintah. Selain ke Aceh, tim Komite III DPD RI juga melakukan kunjungan kerja ke NTT dan Kalimantan Timur.
"Harapan kami bisa sedikit memotret kondisi di daerah sehingga mendapatkan informasi tentang keadaan yang mendekati apa adanya. Kami turun ke daerah untuk mengetahui perkembangan tentang pengawasan dan kendala terhadap dua undang-undang itu," kata Bambang.
Bambang menyebutkan, dalam temuan pihaknya, masih banyak keluhannya terkait keterbatasan akses menuju destinasi baik dalam konteks infrastruktur bandara maupun infrastrukur ke lokasi destinasi pariwisata. Selain itu kelengkapan sarana prasarana di destinasi pariwisata sering dipersoalkan seperti ketersediaan fasilitas umum. Belum lagi dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Karena itu perlu upaya bersama untuk senantiasa meningkatkan kapasitas di bidang SDM kepariwisataan.
Menjawab hal itu, Kepala Dinas Pariwisata Aceh, Jamaluddin, mengatakan sebagai salah satu destinasi wisata halal di Indonesia, Aceh punya aturan yaitu Qanun No.8 tahun 2012 tentang kepariwisataan, sebagai turunan dari Undang-undang Kepariwisataan.
Memang, kata Jamaluddin, kekurangan SDM kepariwisataan menjadi kendala pemerintah Aceh di samping juga masih terbatasnya aksesibilitas ke kawasan wisata. Dari 966 objek wisata dan 909 cagar budaya yang tersebar di Aceh, hanya ada sekitar 700 orang pemandu wisata. Dinas Pariwisata Aceh juga mencatat ada 500 kelompok sadar wisata.
"Kita juga masih terkendala dengan kesadaran masyarakat di kawasan kepariwisataan yang masih kurang," kata Jamaluddin.