Atut Pambudi menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada TNI dan keluarga TNI di Lanud SIM jika ada yang salah dalam memanfaatkan sosial media. "Yang melanggar tentunya akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Dansatpom Lanud Sultan Iskandar Muda menjelaskan, menyebarkan berita yang belum pasti diketahui kebenarannya, juga merupakan pelanggaran. “Jadi, ketika mendapatkan informasi ataupun berita tentang suatu hal, harus selalu berkoordinasi dengan pihak yang berkompeten di bidangnya,” katanya.
Sementara Kakum Lanud Sultan Iskandar Muda Lettu Sus Erwin Yohanes SH menjelaskan beberapa pasal, di antaranya mengenai konten ilegal, akses ilegal, intersepsi ilegal, gangguan terhadap data, gangguan terhadap sistem serta penyalahgunaan alat dan perangkat.
“Berhati–hati dalam membuat konten dan berkomentar di media sosial, karena banyak kasus yang terjadi karena ulahnya sendiri yang kurang bijak dalam ber-media sosial,” katanya.