Adapun ruang lingkup kerjasama yang tertuang dalam perjanjian tersebut adalah, bahwa pihak pertama dan pihak kedua bekerjasama dalam kegiatan identifikasi pendataan dan pengusulan program pembinaan disabilitas netra.
Pihak pertama dan pihak kedua melakukan pendekatan awal yang meliputi orientasi, identifikasi, motivasi dan seleksi para disabilitas netra, begitupun dengan adanya perjanjian tersebut juga kerjasama penganggaran sesuai dengan yang tertera dalam daftar isian pengguana anggaran (DIPA) masing-masing.
Kemudian, pihak kedua melakukan penerimaan disabilitas netra meliputi registrasi, asesmen dan penempatan program. Registrasi tersebut dilakukan dengan memenuhi segala syarat yang dibutuhkan termasuk syarat-syarat administrasi bagi klien yang diusulkan oleh pihak pertama, dan pihak kedua melakukan bimbingan rehabilitasi yang meliputi rehabiltasi medis dan rehabiltasi sosial.[]