Dinsos Simeulue dan UPTD RSBM Teken MoU Penanganan Disabiltas Netra

September 25, 2019 - 16:57
Penandatangan MoU antara Dinsos Simeulue dengan UPTD Rumoh Seujahtra Beujroh Meukarya (UPTD RSBM) Dinas Sosial Aceh.
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM—Dinas Sosial Kabupaten Simeulue menandatangani perjanjian kerja atau MoU dengan UPTD Rumoh Seujahtra Beujroh Meukarya (UPTD RSBM) Dinas Sosial Aceh tentang perlindungan dan pemberdayaan disabilitas netra yang ada di Kabupaten Simeulue.

Penandatanganan MoU antara Kepala Dinas Sosial Simeulue Muhammad Arif selaku pihak pertama dan Kepala UPTD RSBM Yusri sebagai pihak kedua itu berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas Sosial Aceh, Selasa (25/9/2019). Ikut disaksikan Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri, Sekretaris Dinas Sosial Aceh Devi Riansyah, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Sya`baniar, Kasubbag Program, Informasi dan Humas Mahdani Muchtar, dan Kepala Seksi Pelayanan dan Penyantunan UPTD RSBM Fuadi, serta beberapa pejabat lainnya.

Alhudri berharap agar perjanjian antara Dinsos Simeulue dengan UPTD RSBM tersebut dapat melahirkan sebuah inovasi baru dalam meningkatkan pelayanan dan kepedulian terhadap disabilitas netra yang ada di Aceh. “Pelayanan dan perlindungan terhadap lansia ini juga merupakan amanah Pak Plt kepada kita semua agar tidak ada pilih kasih dalam melayani masayarakat Aceh, semua sama,” kata Alhudri.

Sementara itu Muhammad Arif mengatakan tujuan dari penandatanganan ini dalam rangka mewujudkan hak habilitasi dan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas, karena itu perlu dilakukan upaya penyediaan layanan habilitasi dan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas.

“Habilitasi dan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosial secara wajar,” katanya.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.