Sementara itu, pendapat bersebaran- gan datang dari Ketua Front Pembela Is- lam (FPI) Aceh Tengku Muslim At-Thahiri. Ia menyatakan pihaknya memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Aceh dan DPRA untuk melahirkan qanun tentang Hukum Keluarga, utamanya salah satu bab yang mengatur tentang dibolehkannya laki-laki menikahi empat perempuan.
“Kami mendukung penuh DPRA untuk segera melahirkan qanun legal poli- gami bagi orang kaya dan yang mampu,” ucap Tgk Muslim.
Ia bahkan menimpali, pejabat pemer- intah sudah sewajarnya beristri lebih dari satu. “Bagusnya bupati minimal tiga, pejabat kabupaten/kota dua istri, DPR Aceh tiga istri, Camat dua, KUA dua dan Kades juga dibolehkan dua istri, terma- suk yang penghasilannya memadai, itu boleh dua,” jelas dia kepada awak media.
Bagi Muslim, poligami bertujuan mulia, yaitu agar penduduk asli Aceh makin bertambah. Dengan disahkannya qanun ini nanti, kata dia, jumlah kelahiran dipastikan meningkat tiap tahunnya hingga tiga kali lipat.
“Insya Allah, tiap tahun bertambah minimal 500 ribu jiwa. Bayangkan 15 tahun ke depan, Insya Allah ada minimal 20 juta jiwa,” tambah dia.
Namun, Muslim juga menekankan pemenuhan syarat poligami yang paling utama, yaitu adil menurut Alquran.
“Syaratnya harus adil lahir batin. Dan ingat, jangan sekali-kali menikahi perempuan karena nafsu semata, tapi niatkan untuk melindungi wanita, untuk jihad,” pungkasnya.
Pemenuhan syarat itu juga dikuat- kan lagi oleh salah seorang tim ahli penyusun draf qanun Hukum Keluarga yang juga Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali. Untuk poin poligami, ada penekanan yang dia sebut, “tidak semudah yang dibayangkan.
“Poligami tentu dibolehkan, tapi syaratnya tak semudah yang dibayang- kan. Keadilan harus dimiliki suami dari segala aspek, bukan hanya ekonomi,” ujarnya.
Dia menegaskan, siapapun akan sulit memenuhi syarat-syarat yang telah digariskan dalam agama Islam. Terutama, bicara tentang keadilan. Menurutnya, praktik poligami yang disarankan agama sangat sulit dipenuhi dalam konteks kekinian.
Dia menjelaskan, “jika kita pulang ke rumah istri pertama selama 24 jam, berarti ke istri kedua juga wajib 24 jam, tidak boleh telat semenit. Demikian juga saat kita bepergian, semua istri harus adil.”
Karena aspek keadilan ini sangat su- lit dipenuhi, maka ia berpesan agar sia- papun berhati-hati untuk melakukannya. Apalagi melihat banyak perilaku mas- yarakat yang tidak didasari pemahaman agama yang cukup. Sementara keadilan adalah syarat yang paling utama dalam poligami.
Terakhir, menyikapi pro dan kontra terkait qanun ini, Tgk Faisal mengajak masyarakat melihat lebih lengkap draf- nya. Raqan keluarga, kata dia, bukan hanya poligami, tapi tentang tata ke- hidupan berkeluarga secara keseluruhan. “Jadi mari kita lihat ini secara jernih,” pungkasnya.
Selain legalitas poligami, sebagian pihak juga menilai Rancangan Qanun Hukum Keluarga di DPRA masih cend- erung mengabaikan prinsip kepentingan anak dalam peraturan tersebut. Hal itu tampak dari tidak adanya pembahasan mengenai hak anak.
Direktur Koalisi Advokasi Pemantau Hak Anak (KAPHA) Aceh Taufik Riswan, Sabtu pekan lalu, menyatakan kekhawa- tirannya tentang hal ini.
“Masih minim sekali, justru poin poligami dibuka longgar lewat raqan ini. Jika disahkan, kita khawatir dampaknya kepentingan anak akan terabaikan,” kata Taufik dalam pernyataan persnya.
Menurutnya, jika tujuan penerapannya untuk kelangsungan kehidupan keluarga, mestinya kepentingan anak jadi muatan penting dalam Raqan tersebut. Apalagi, Taufik menambahkan, Raqan keluarga jelas-jelas mengutip dasar huk- umnya, yakni UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“UU ini memuat prinsip dasar, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kehidupan yang layak, meng- utamakan proses tumbuh kembang anak, dan didengarkan pendapatnya,” ucap Taufik.
Mengutip data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2018, Taufik menjelaskan, setidaknya ada enam jenis korban anak dari kasus keluarga per- nikahan poligami. Di antaranya, anak korban di luar pernikahan berjumlah 12 kasus, anak korban konflik keluarga 56 kasus, larangan akses bertemu orang tua 98 kasus, anak korban di luar pernikahan 20 kasus, penelantaran anak 33 kasus, anak korban penculikan keluarga 46 kasus.
“Termasuk juga kasus anak korban pemerkosaan ayah tiri yang mencapai 24 kasus,” sesal Taufik.