Hiruk Pikuk Poligami Aceh Menjadi Isu Nasional

September 11, 2019 - 01:32
foto: ilustrasi/shar/ mediasulsel.com
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM - Legalitas poligami yang tertuang dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Hukum Keluarga menuai pro-kontra di masyarakat. Hiruk-pikuk tentang persoalan itu terus menggelinding liar hingga menjadi isu nasional.

Ini ulasan lengkapnya…
 
Seluruh kursi di ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis pagi (1/8/2019), terisi penuh. Jumlah peserta laki-laki dan perempuan nyaris imbang memadati ruangan. Dari berbagai instansi pemerintahan hingga elemen masyarakat sipil, mereka beramai-ramai hadir memenuhi undangan Rapat Den- gar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh tentang Hukum Keluarga.

Ketua Komisi VII DPRA Ghufran Zainal Abidin \ Foto: acehImage

Ketua Komisi VII DPRA Ghufran Zainal Abidin memimpin rapat tersebut. Anggota dewan dari PKS ini duduk pal- ing tengah, didampingi anggota komisi dan sejumlah orang yang termasuk dalam tim penyusun draft qanun itu, dari akademisi hingga tokoh ulama.

“Saya lihat hari ini sepertinya jumlah peserta dari perempuan lebih banyak, wajar saya kira, karena perempuan yang paling berkepentingan disini,” kata Ghufran setengah berkelakar sesaat usai membuka rapat.

Ia tampak berusaha mencairkan suasana. Rapat di pagi itu memang sejak beberapa pekan lalu dinanti-nantikan sebagian besar masyarakat, terutama para pegiat isu perempuan dan anak di Aceh. 

Lantaran, rancangan Qanun Hu- kum Keluarga yang tengah dibahas ini sempat menuai pro dan kontra. Teruta- ma, pasal-pasal dalam qanun tersebut yang mengatur soal poligami.

Mundur ke belakang, Rancangan Qanun Hukum Keluarga sebenarnya sudah dibahas sejak awal tahun 2019. Wakil Ketua Komisi VII DPRA Musannif pada Sabtu, 6 Juli 2019, di hadapan awak media memastikan draf qanun tersebut telah disusun Pemerintah Aceh dan sudah diterima pihaknya.

Secara umum, aturan ini membahas berbagai hal terkait keluarga, mulai masalah perkawinan, perceraian hingga perwakilan. Persoalan poligami ma- suk dalam qanun, sambung Musannif,
lantaran di Aceh marak terjadi nikah siri yang tidak tercatat oleh negara.

“Dengan marak terjadinya kawin siri ini, pertanggungjawaban kepada Tuhan maupun anak yang dilahirkan ini kan lemah. Jadi kita sepakat mengaturnya,” kata dia.

Lebih lanjut, Musannif memastikan jika aturan ini disahkan, pernikahan lebih dari satu istri bakal dicatat oleh negara. Meski demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi suami yang ingin poligami, misalnya wajib mendapat izin istri pertama.

“Padahal dalam hukum Islam tidak perlu izin itu. Tapi kita coba atur dalam qanun ini misalnya dibutuhkan izin, walaupun tidak mutlak,” tambahnya.

MENUAI PRO-KONTRA

Alasan maraknya nikah siri dalam legalisasi poligami di Qanun Hukum Keluarga, dikritik keras pegiat isu per- empuan. Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh (BSUIA), Suraiya Kamaruz- zaman bahkan mempertanyakan dalih anggota dewan itu.

“Apakah dewan mempunyai data lengkap jumlah masyarakat yang melangsungkan pernikahan siri, apa alasannya dan berapa totalnya?” ujar ak- tivis perempuan di Aceh, Suraiya, Kamis (11/7/2019).

Selain mempertanyakan hasil kajian qanun itu, Suraiya juga mengimbuhkan, poligami dalam qanun Hukum Keluar- ga belum tepat untuk dibahas saat ini. Masih banyak persoalan lain yang jauh lebih mendesak untuk diselesaikan. Yang justru sangat perlu diperhatikan, lanjut dia, perihal angka kemiskinan di Aceh yang sangat memprihatinkan.

“Menempati persentase kemiskinan tertinggi di Sumatera dan peringkat enam tertinggi secara nasional, apa kontribusi dewan dalam menyelesaikan persoalan ini? Bukannya ini lebih pent- ing?” sesalnya.

Pihaknya memandang pasal poli- gami sama sekali tidak mengakomodir kepentingan perempuan.

Malahan aturan itu semakin meneguhkan persep- si maskulinitas yang dipakai dalam merumuskan kebijakan ini.

Suraiya berharap, qanun Hukum Keluarga nantinya diarahkan untuk penguatan ketahanan keluarga dengan menyelesaikan persoalan-persoalan kesejahteraan dalam unit terkecil ini.

“Bukan malah dengan melegalkan praktik poligami yang menyebabkan istri dan anak yang dalam banyak praktik malah menjadi terlantar,” ungkap Suraiya.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.