HABADAILY.COM—Polisi Resort Kota Banda Aceh kembali memusnahkan barang bukti narkotika hasil sitaan kurun waktu tiga bulan terakhir. Prosesi pemusnahan ini berlangsung di halaman Mapolresta setempat, Kamis (15/08).
Narkotika yg dimusnahkan ini berupa ganja kering sebanyak 1,1 ton yang dibakar dan setengah kilogram sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender. Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Ryanto yang juga dihadiri perwakilan BNNK Banda Aceh, kejaksaan, pengadilan, serta unsur Forkopimda Banda Aceh dan Aceh Besar.
"Ganja yang kita musnahkan ini merupakan hasil penangkapan di wilayah Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar. Sementara sabu ditangkap di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Blang Bintang Aceh Besar sebulan yang lalu," kata Kapolresta.
Menurut Trisno Ryanto, pengungkapan narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh ini dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Dalam pengungkapan kasus narkoba ini, jelas Trisno, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap enam orang tersangka.
"Tiga orang tersangka kasus ganja dan tiga tersangka kasus sabu. Yang kasus ganja ada pemiliknya dan kurir. Sementara sabu, satu orang kita tangkap di Bandara. Kemudian dari pengembangan, kita tangkap lagi di Lhokseumawe," katanya.