
HABADAILY.COM | Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh menangani sebanyak 151 kasus penyalahgunaan narkoba. Kasus ini terdiri dari 139 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan 12 kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja, kasus tersebut terhitung sejak Januari hingga akhir Juli 2019 ini.
"Angka ini meningkat dibandingkan dengan periode Januari hingga Juli tahun 2018 kemarin yang jumlahnya hanya 120-an kasus," ujar Kasat Resnarkoba di Mapolresta Banda Aceh, Kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Budi Nasuha Waruwu, Senin (22/07/2019) di Banda Aceh.
AKP Budi Nasuha mengungkapkan, dari 151 kasus yang ditangani tersebut, pihaknya mengamankan 218 orang tersangka dari berbagai kalangan yang terbagi dari 197 orang tersangka penyalahgunaan sabu dan 21 orang tersangka penyalahgunaan ganja dengan barang bukti total 1.542,56 gram (1,5 kilogram) sabu serta 1,1 ton ganja.
"Seluruh Barang bukti hingga saat ini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh dan menunggu status penyitaan dari kejaksaan untuk nantinya dimusnahkan," katanya.
Budi Nasuha mengatakan, tiga orang tersangka diantaranya merupakan anggota Polri yang hingga kini masih diproses hukum, dimana dua orang sudah tahap persidangan dan seorang lainnya masih dalam penanganan lanjut.