HABADAILY.COM – Pemerintah Aceh saat ini terus merumuskan sejumlah aturan turunan terkait Qanun Aceh nomor 7 tahun 2014, tentang Ketenagakerjaan. Bahkan, beberapa draf peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur telah selesai dirumuskan.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Helvizar Ibrahim pada acara malam keakraban dalam rangka May Day atau memperingati Hari Buruh se-Dunia tahun 2019, di Grand Nanggroe Hotel, Rabu (1/5/019) malam.
“Beberapa draf aturan turunan dari Qanun Ketenagakerjaan sedang dan sudah dirampungkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk. Bahkan Keputusan Gubernur Aceh terkait insentif meugang bagi buruh telah rampung dan akan segera diserahkan kepada Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan dan Biro Hukum untuk dipelajari lebih lajut,” ungkap Helvizar.
Pria yang juga menjabat sebagai Kadisnakermobduk Aceh itu menjelaskan, selain insentif meugang, Pemerintah Aceh juga terus mengkaji terait libur meugang bagi para buruh Aceh. “Sesuai dengan kekhususan Aceh yang termaktub dalam UU nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh, saat ini Pemerintah juga sedang mengkaji untuk memberikan libur meugang bagi buruh Aceh,” ujar Helvizar.