Menurutnya, semua perawat dituntut untuk memahami Undang Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, sehingga semua perawat dapat bekerja secara mandiri, namun sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan regulasi yang berlaku.
Cek Zainal juga menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada pihak PPNI yang telah menyelenggarakan kegiatan positif tersebut. "Kami berharap keberadaan PPNI bisa turut membantu program-program Pemerintah Kota Banda Aceh, dan Kami yakin seminar ini akan berdampak positif dan lebih efektif dalam memasyarakatkan hidup sehat." kata wakil wali kota di hadapan ratusan peserta yang terdiri dari perawat dari berbagai daerah di Aceh.[***]