Banyak Kewenangan Aceh Belum Sesuai dengan UUPA dan MoU Helsinki, Ini Kata Muharuddin
“Gubernur harus kompak dengan wakil gubernur, gubernur harus kompak dengan DPRA, begitu juga para wakil rakyat Aceh yang dikirim ke Senayan harus kompak dengan gubernur dan DPRA memperjuangkan berbagai persoalan rakyat Aceh di pusat,” jelasnya.
Persoalan itulah yang membuat Tgk. Muharuddin memutuskan maju sebagai Caleg DPR-RI. Pencalonan ini menurutnya bertujuan agar adanya pihak yang menyembatani berbagai persoalan Aceh di pusat.
“Selama ini hanya Partai Aceh yang gencar memperjuangkan realisasi UUPA dan MoU Helsinki. Karena harus ada pihak yang mengerti dan mau untuk memperjuangkan realisasi UUPA, maka Partai Aceh harus mengirimkan kader-kadernya ke Jakarta,” jelasnya.
Namun, Tgk. Muharuddin menambahkan, dalam mengirimkan para kadernya ke DPR-RI, partai Aceh harus menggunakan ‘kendaraan’ partai nasional. Hal itu dikarenakan keterbatasannya kewenangan partai lokal yang hanya dapat mengirimkan kadernya untuk tingkat DPRK dan DPRA.
“Untuk meraih kursi DPR-RI, Partai Aceh jika hanya berafiliasi dengan satu partai, maka akan terjadi seperti pemilu sebelumnya, di mana kader PA untuk Dapil 2 hanya 1 kursi. Maka dari itu, saat ini Mualem (Muzakir Manaf) memutuskan menitipkan kader-kader PA di beberapa parnas, dengan harapan dari 13 kursi, maka kader-kader PA bisa meraih 6 hingga 7 kursi,” jelasnya.