Limpahkan Berkas, KPK Tunggu Jadwal Sidang Irwandi Yusuf

November 15, 2018 - 20:40
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf ditetapkan tersangka kasus Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh/antaranews.com
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki keterlibatan IA, terduga kasus gratifikasi yang dilakukan bersama-sama tersangka Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh nonaktif. IA alias AM merupakan salah satu mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menjabat sebagai Panglima Wilayah Sabang.

Selain terus menyelidiki keterlibatan IA dalam kasus dugaan gratifikasi, KPK juga masih menunggu jadwal sidang terhadap tiga tersangka kasus Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh. Sementara berkas ketiga tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (14/11/2018) kemarin.

"Perkara yang dilimpahkan dengan terdakwa Irwadin Yusuf (Mantan Gubernur Aceh periode Februari 2007-Februari 2012). Berkas yangdilimpahkan adalah berkas dalam Penyidikan dugaan suap terkait DOK Aceh dan dugaan penerimaan gratifikasi," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (15/11/2018).

Selain Irwandi, KPK juga melimpahkan perkara TSB dan HY dalam kasus yang sama. Sementara sidang dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.