Tangkap Tersangka Pengedar, Polisi Amankan 10,26 Gram Sabu di Pohon Karet

October 31, 2018 - 22:40
Istimewa

HABADAILY.COM - Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang menangkap seorang tersangka pengedar sabu di rumahnya, yang berada di Gampong Medang Ara, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Rabu (31/10/2018) sekira pukul 12.00 WIB.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Delyan Putra mengatakan, tersangka berinisial ABR alias Bedol (48), warga setempat yang ditangkap atas informasi masyarakat.

"Tersangka ditangkap setelah kita menerima informasi bahwa yang bersangkutan kerap mengedarkan sabu di kawasan tempat tinggalnya," ujar Delyan saat dikonfirmasi.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus sabu yang masing-masing seberat 10,18 gram dan 0,08 gram dalam sebuah kotak rokok, satu timbangan elektrik, serta sebuah handphone yang biasa digunakan untuk bertransaksi.

"Total sabu yang diamankan 10,26 gram, ini kita temukan di bawah pohon karet terbungkus kertas timah yang sengaja disimpan pelaku di belakang rumahnya," jelas Kasat.

Saat diperiksa, ABR mengaku barang haram yang diedarkan ini diperoleh dari seseorang berinisial U, yang masih dalam pencarian polisi. 

"Tersangka masih kita amankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," tambah Iptu Delyan Putra.[boy]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.